Samarinda,Lansir.Id – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas proyek infrastruktur, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menyoroti pentingnya penegakan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 71 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur tentang penyelesaian pekerjaan infrastruktur yang tertunda pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR-PERA, Veridiana menekankan perlunya sanksi bagi pihak ketiga yang tidak memenuhi target pekerjaan meskipun telah diberikan perpanjangan waktu.
“Jika pihak ketiga gagal menyelesaikan proyek dalam waktu tiga bulan, sanksi harus diterapkan,” ujar Veridiana pada Selasa (19/3/2024).
Menurut Veridiana, legislator dari dapil Mahakam Ulu dan Kutai Barat, pihak ketiga harus dapat menuntaskan pekerjaan infrastruktur tepat waktu, terutama setelah diberikan tambahan waktu sesuai Pergub 71. “Kendala yang dihadapi pihak ketiga harus diidentifikasi jika pekerjaan belum selesai,” jelasnya.
Veridiana juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas pihak ketiga, agar proyek yang dikerjakan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Pemerintah harus mengevaluasi kemampuan pihak ketiga dalam melaksanakan pekerjaan ini,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan sanksi yang tegas, diharapkan proyek-proyek infrastruktur di Kaltim dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Langkah ini esensial untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di Kaltim berjalan dengan efisien dan berkualitas,” tutup Veridiana.(Adv/DprdKaltim)