Jakarta,Lansir.Id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian online. Melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, langkah-langkah tegas dan berkelanjutan telah dirumuskan untuk mengatasi masalah ini.
“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna oleh pemangku kepentingan,” jelas Budi Arie di Jakarta Pusat.
Keputusan Menteri ini mencakup berbagai aspek perjudian online, termasuk aplikasi, akun, iklan, situs, sistem billing operator, gambar, video, suara, dan tulisan promosi. “Semua bertujuan untuk memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Budi Arie menekankan bahwa perjudian daring merupakan ancaman serius yang harus diberantas melalui langkah-langkah strategis dan tanpa kompromi. “Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring,” tegasnya.
Kementerian Kominfo akan memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi. “Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya,” jelas Budi Arie.
Selain itu, kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, akan terus digalakkan. “Kominfo akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif,” tambahnya.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Budi Arie juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo. Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring.
Menurut data PPATK, langkah-langkah yang telah ditempuh selama 15 bulan terakhir berhasil menekan transaksi judi online secara signifikan. “Jika tidak ada tindakan tegas, transaksi judi online tahun ini bisa mencapai Rp400 Triliun. Namun, dengan ketegasan kita, transaksi judi online diprediksi bisa ditekan hingga di bawah Rp200 Triliun, sekitar Rp174 Triliun,” ungkap Budi Arie.
Menteri Budi Arie berharap, dengan penandatanganan dua kebijakan ini, pemberantasan judi online dapat terus dilakukan secara konsisten. “Saya tidak pernah mau kompromi dengan judi online. Semua saya lakukan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat,” tutupnya.