Tingkatkan PAD,Pansus Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sasar Pajak Alat Berat dan air permukaan

Samarinda,Lansir.Id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Daerah menyampaikan hasil laporan akhir pada,Senin (16/10/2023).dari hasil tersebut pansus akan menunggu evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Ketua Pansus Raperda Pajak dan Daerah DPRD Kaltim,Sapto Setyo Pramono mengatakan setelah menyerahkan laporan akhir ini ke Pemprov Kaltim,pihaknya masih akan menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri.

“Peraturan Gubernur (pergub) turunannya dibuat setelah dikoreksi,”Ucapnya.

Sapto menyebut potensi pendapatan di Kaltim sangat luar biasa.seperti,mengenai pajak alat berat,pajak air permukaan,hingga pajak kendaraan yang berada diluar Kaltim.

“Selama ini ada semacam yang belum clear di Kementerian Keuangan (Kemenkeu),tapi nanti akan diperbaiki,termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),”Bebernya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan,perlu diketahui bersama bahwa alat berat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2017,bukanlah kendaraan bermotor lagi.untuk itu perlu dipikirkan kembali proses pungutannya terhadap bahan bakar.

“Artinya,mereka harus punya gantungan di dalam sistem ini bagaimana mekanisme pungutannya terhadap bahan bakar.ketika jadi single identity semua datanya baik,maka potensi bahan bakar alat berat itu bisa dimaksimalkan,”Jelasnya.

Selama ini menurut Sapto,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selalu mendapat informasi dari importir mengenai jumlah bahan bakar yanh disalurkan di Kaltim.namun fakta dilapangan bekum diketahui secara menyeluruh.

“Perusahaan mana yang menggunakan alat berat,sebab potensi alat berat ini korelasinya pasti dari situ,termasuk 0,2 persennya alat berat yang diluar Barang Milik Negara (BMN),”Ungkapnya.

Lanjut Sapto,Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) selama ini masih menggunakan alat berat BMN.Diketahui BMN merupakan barang milik negara yang tak bisa dipajakan kembali.

“Pasca kami tidak mengetahui mana yang BMN,mana yang punya kontraktor,kami repot,harus tau dulu awal sejarahnya,”Tutupnya.(adv/DprdKaltim)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER