Samarinda,Lansir.Id – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya penerapan peraturan daerah (perda) yang melarang penjualan minuman keras (miras) secara bebas di Samarinda. Di kota ini, banyak warung dan toko kelontong yang secara sembunyi-sembunyi menjual miras tanpa izin, dengan berbagai merek. Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memiliki perda yang mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, kondisi ini masih memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah mengonsumsi minuman beralkohol.
Joha Fajal menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran miras, bukan hanya di warung kelontong, tetapi juga di tempat-tempat yang sebelumnya diizinkan menjual minuman keras, seperti tempat karaoke.
“Khusus untuk karaoke keluarga, tidak boleh ada minuman beralkohol,” tegas Joha.
Selama ini, masih ada tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol dengan kadar ringan, meskipun telah memiliki izin lengkap. Oleh karena itu, Joha menekankan bahwa selain sistem Online Single Submission (OSS), masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum izin resmi diberikan untuk mengedarkan minuman beralkohol.
Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk konsumsi di tempat hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang. Namun, persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dekat dengan permukiman masyarakat masih menjadi permasalahan. Meskipun perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari permukiman, THM yang sudah berdiri sebelum aturan baru ini disahkan masih diperbolehkan beroperasi. Joha berharap Perda baru ini dapat meminimalisir peredaran miras ilegal dan mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.(adv)