Balikpapan,Lansir.Id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menghadiri dan mengapresiasi kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg”, yang berlangsung di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (29/10).
Forum ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) untuk membahas tertib niaga LPG 3 kg. Fokus utama diskusi adalah kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam setiap pembelian LPG mulai 1 Januari 2024, yang masih menghadapi beragam kendala di lapangan.
Sri Wahyuni menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah yang sangat dinanti dalam mengatasi tantangan distribusi dan pengawasan LPG 3 kg, terutama menjelang perubahan kebijakan tersebut.
“Di Pemprov Kaltim, kami telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi. Tim ini diketuai oleh Sekda dan melibatkan berbagai pihak seperti kepala perangkat daerah, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, serta kepolisian,” ungkap Sri Wahyuni saat diwawancarai media.
Menurutnya, tata tertib niaga terkait distribusi atau penyaluran LPG 3 kg sebenarnya sudah ada. Pemerintah Provinsi Kaltim mendorong semua pihak terkait untuk bersinergi dalam mengatasi persoalan yang terjadi.
“Mulai 1 Januari 2024, setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK (KTP), tetapi ternyata masih ada persoalan di lapangan. Jika agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, izin usahanya bisa dicabut. Bahkan, sudah ada izin usaha yang dicabut,” jelas Sekda Sri.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya komitmen dalam distribusi LPG 3 kg untuk menerapkan tertib niaga, mulai dari perizinan sebagai agen maupun pangkalan.
“Kalau bukan agen atau pangkalan resmi, maka tidak boleh menjual LPG 3 kg,” tegasnya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya penjualan bebas di tingkat masyarakat karena alasan jangkauan yang jauh dan faktor lainnya.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan,” terangnya.
Dalam forum ini, Sri Wahyuni berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat membentuk tim pengawas dan pembina agar segera melakukan pengawasan dan pembinaan terkait distribusi LPG 3 kg di daerah.
Penting untuk terus memantau bagaimana implementasi kebijakan penggunaan NIK pada pembelian LPG 3 kg ini akan berdampak di masyarakat. Edukasi yang intensif dan sinergi antara pemerintah, agen, serta masyarakat akan menjadi kunci suksesnya distribusi LPG bersubsidi yang tepat sasaran. Mungkin menarik juga untuk melihat langkah inovatif apa yang bisa diterapkan guna mengatasi kendala di lapangan dan memastikan keadilan bagi penerima manfaat.