Samarinda,Lansir.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menanggapi perihal permohonan warga Perumahan Korpri untuk mengubah status tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam sebuah pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda)Kaltim,Sri Wahyuni mengatakan bahwa Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
“Kita sebenarnya ingin memberikan kesempatan warga untuk memiliki,namun ada ketentuan kebijakan baru yang tidak bisa memungkinkan kita untuk mengeluarkan kebijakan itu,”Kata Sri.
Sebelumnya Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB)telah mengajukan permohonan hearing bersama Komisi III DPRD Kaltim. Permohonan hearing diajukan setelah permohonan mereka kepada Pemprov Kaltim untuk merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini masih mereka pegang,menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini masih mandek prosesnya.
Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Neneng Herawati mengatakan bahwa tak dipungkiri memang tanah tersebut milik Pemprov Kaltim.Dulunya,kawasan perumahan ingin dijadikan sebagai bandara.namun karena tidak layak,akhirnya dijadikan perumahan.Lalu Pemprov Kaltim bersama Korpri Kaltim mencari developer untuk pembangunan perumahan bernama Semanggi,kreditnya pun melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
“Kami sudah melunasi pembayaran kredit rumahnya,kami mau menaikan status ke SHM saja enggak bisa,perpanjang HGB ada engga bisa,jika besok -besok kami diusir gimana?,”Ujar Neneng.
Sri Wahyuni melanjutkan saat ini Pemerintah terus berupaya memberikan solusi alternatif dengan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)atas tanah tersebut.meskipun pemerintah telah mencari solusi,namun masih ada kendala dalam peraturan perundang undangan yang mengatur penerbitan status kepemilikan tanah.
“Setidaknya mereka masih bisa tetap bisa menempati dan tinggal disana,tapi mungkin yang diinginkan adalah status kepemilikan,”tambahnya.
Sri Wahyuni menegaskan meskipun HGB memiliki batas waktu,Pemerintah tetap akan berusaha mencari solusi yang terbaik untuk warga.
“Untuk lamanya nanti kita lihat beberapa tahun,tapi paling tidak itu solusinya,tidak berarti kalau HGB habis mereka hengkang darisana,Tegas Sri Wahyuni,”.(Bgl)