Soal Perda Miras,Pemkot Samarinda masih menunggu hasil revisi dari DPRD

 

Samarinda,Lansir.id – Merebaknya penjualan Minuman Keras (Miras) dikota tepian yang beredar secara bebas,serta izin penjualan Miras di Tempat Hiburan Malam (THM) yang kini tidak berlaku lagi atau habis.

Diketahui saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Samarinda tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013. Perda Tersebut tentang,Mengatur larangan,pengawasan,dan penertiban Minuman beralkohol khususnya di Wilayah Kota Samarinda.

Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan Saat ini pihaknya tengah merevisi Perda Miras tersebut.

“Jadi penegakan hukum itu harus memakai asas legalitas,kita tidak bisa menegakan hukum tanpa ada dasar seperti saat ini perda miras masih dalam tahap revisi”,Kata Andi Harun.

Disisi lain Andi harun membenarkan ada beberapa THM yang izinnya sudah tidak berlaku lagi.

“Oleh sebab itu,kita akan menuntaskan dalam waktu dekat agar kegiatan usaha masyarakat bisa berjalan dengan baik,tanpa ada gangguan masalah perizinan,dan itu bukan kesalahan dari pengusaha sendiri,tapi juga memang kalau perda tidak bisa cepat,karena harus melibatkan dprd”,Tuturnya.

Saat ini menurut Orang nomor satu dikota tepian itu, DPRD tengah membahas salah satunya,Materi tentang Pajak dan lain sebagainya,ada beberapa THM yang izinnya harus segera diperpanjang,oleh sebab itu pihaknya masih menunggu hasil revisi dari DPRD Kota samarinda.

“Jadi untuk sekarang harus bersabar saja,kita akan pasti selesaikan.bukan berarti kita melakukannya t pandang bulu atau memilah – milah . Karena tindakan pemerintah itu,tindakan hukumnya harus ada dasar hukumnya.saat ini perda tersebut belum selesai revisinya,”Tutup Andi harun.(Bgl)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER