Soal Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Adat, Sapto : Kita Berdiri Teguh Dukung Penuh Pelestarian Adat Dan Budaya

Samarinda,Lansir.Id – Dalam upaya mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah. Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur telah disahkan, menjadi landasan dalam proses pengakuan tersebut.

Sapto menambahkan, pihaknya mendukung usulan dari para akademisi dan pemimpin adat terkait pembentukan regulasi yang akan mengamankan keberadaan desa adat.

“Kami berdiri teguh mendukung pelestarian warisan adat dan budaya,” ucapnya pada hari Selasa.

Terkait isu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Sapto mengimbau agar masyarakat bersikap bijaksana dan tidak terburu-buru dalam menanggapi isu penggusuran yang diduga dilakukan oleh pemerintah.

“Lokasi untuk ring 1, ring 2, ring 3, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) ditentukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Menanggapi rumor yang menyebutkan bahwa warga sekitar IKN diminta untuk relokasi dalam waktu singkat, Sapto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertindak semena-mena terhadap warganya. Dia mengajak masyarakat untuk mencari informasi yang akurat dan tidak terpancing emosi.

Mendekati pemilihan kepala daerah, Sapto menyatakan kekhawatirannya akan penyebaran berita negatif mengenai IKN. Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu untuk tujuan tertentu. Sapto berharap agar Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai daerah yang kondusif dan damai, tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar dan tetap menjadi contoh kerukunan di Indonesia.(Adv/DprdKaltim)

 

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER