Soal Kebijakan Penghapusan Skripsi, Salehuddin: Harus Disertai dengan Karya Ilmiah

Samarinda,Lansir.Id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek),Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru untuk kelulusan peserta didik jenjang S1 dan D4.Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disebutkan kalau mahasiswa jenjang S1 dan D4 tak lagi wajib membuatĀ skripsiĀ sebagai syarat kelulusan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan bahwa skripsi merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menghasilkan pengetahuan baru.

“Kecuali proses ujian akhir itu bisa merangkum dalam tahapan semesternya tanpa harus skripsi.saya sepakat kalau ditiadakan tetapi di beberapa tahapan semesternya itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,”Terangnya.

Salehuddin menyarankan,agar mahasiswa diberi tugas untuk membuat jurnal pada semester sebelum lulus,sehingga tidak terbebani di semester akhir.selain itu dirinya juga menyarankan kepada pihak kampus agar memberikan poin kredit kepada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal yang terakreditasi.

“Waktunya cukup panjang dari awal sudah mengacu apa yang diteliti,dan apayang menarik bagi mahasiswa,”Jelasnya.

Atas hal tersebut, Salehuddin berharap bahwa kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.

“Kita harus menjaga mutu pendidikan,jangan sampai ada kesan bahwa lulusan kita tak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak memiliki karya ilmiah,”Tutupnya.(*)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER