Sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Gagalkan Peredaran 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Banyumas

Banyumas,Lansir.Id – Pada Senin, 10 Juni 2024 dini hari, sinergi antara Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas. Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam sebuah truk yang ditindak saat melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono, menjelaskan kronologinya. Pada Minggu, 9 Juni 2024, pihaknya memperoleh informasi intelijen tentang adanya truk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas. Tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh dan berhasil menemukan serta melakukan pengejaran terhadap truk terduga hingga menghentikannya pada pukul 02.15 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap truk tersebut, kami mendapati lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Perkiraan nilai barangnya sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negaranya lebih dari Rp2 miliar,” rincinya.

Seluruh barang bukti berserta sopir dan kernet truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.

Sumber :Antara

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER