Sidang Perdata Sengketa Lahan Eks Hartati di Samarinda, Penggugat dan Tergugat Punya Versi Berbeda

Samarinda,Lansir.Id – Pengadilan Negeri Samarinda menggelar Peradilan Sidang Setempat di lahan eks Hartati,Jalan Lobang Tiga Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, Jumat (27 Oktober 2023).

Sidang dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2023/PN ini merupakan Sidang Pemeriksaan Setempat yang dipimpin oleh Hakim Jemmy Tanjung Utama dari Pengadilan Negeri Samarinda.

Turut hadir dalam sidang tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kelurahan, Kepolisian, dan TNI. Selain itu, sejumlah warga yang telah membeli kavling tanah dari pengembang properti bernama Edi juga turut menyaksikan sidang ini. Mereka mengaku khawatir dengan status legalitas tanah yang mereka beli.

Pihak penggugat adalah Irdayanti binti almarhum Hidayat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Suhadi Syam. Pihak tergugat adalah Rudi Hartono ahli waris lahan eks Hartati yang diwakili oleh kuasa hukumnya Esra Julianto.

Dalam gugatannya,pihak penggugat meminta Hakim agar tidak menyatakan sah terhadap Tiga SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah).

SPPT atas nama Hartono TS Santoso masing – masing seluas 9.880 meter persegi,24.390 meter persegi,serta 7.020 meter persegi Tahun 2007.

Penggugat juga meminta kepada Hakim menyatakan sah sebidang tanah seluas 43.788 meter persegi berdasarkan dari legalitas surat segel pada tanggal 5 Agustus 1979 antara Dariam dan Hidayat.

Atas hal tersebut,Putusan hakim atas perkara gugatan perdata ini pun sangat dinanti. Pasalnya, sejumlah warga sudah melakukan pembelian kepada pengembang properti kavlingan tanah di Jl Lobang Tiga yang berperkara.

Suhadi Syam, Kuasa Hukum Pihak penggugat, mengatakan alasan gugatan perdata kepada pemilik lahan Eks Hartati tersebut untuk mencari kepastian hukum.

“Kami ingin mencari kepastian hukum atas tanah ini. Kami berharap ada kesepakatan dalam sidang ini, tapi kalau tidak ada kami serahkan keputusan kepada hakim,” ujar Suhadi Syam.

Suhadi menambahkan bahwa kliennya menjual tanah tersebut kepada Developer Properti Edi dalam tahap pengikatan jual beli.

“Masih dalam tahap pengikatan jual beli,ketika dijual,para ahli waris menjual ini memberi kuasa kepada properti menggarap dan saat menggarap,ada pihak lain yang menggarap,” Jelasnya.

Sementara itu Esra Julianto, Kuasa Hukum Pihak Tergugat, mengatakan bahwa tanah milik kliennya sudah terdaftar dan teregistrasi di Kelurahan dan Kecamatan dengan SPPT. Ia menegaskan bahwa SPPT tersebut sah dan tidak bermasalah.

“Tanah kita ini sudah jelas legalitasnya. Kami yakin hakim akan bersikap adil dan profesional dalam menyelesaikan perkara ini. Kami juga sepakat untuk menghormati putusan hakim nanti,” ucap Esra Julianto.

Esra menegaskan, pihaknya tak ingin ada oknum yang seenaknya menunjuk dan mengambil tanah bukan haknya dikarenakan Negara Indonesia adalah negara hukum.

“Sebenarnya tanah yang diklaim penggugat itu batas-batas tanahnya punya HJP juga. Hartati Jaya Plywood. Kita tenang saja, karena batasnya kita juga. Nggak apa-apa main klaim, nanti kita boleh perang data saja,” ujarnya.

Lanjut Esra dirinya mengaku beberapa warga membeli tanah kepada pria inisial EP, kesulitan membuat surat legalitas kepemilikan tanah. Karena, induk SPPT ada di pihaknya.

“Tanah yang disengketakan dalam perkara perdata menurut penggugat sudah dikavlingkan.Dia sudah jual tanah sengketa ke EP. Banyak kavling tanah terjual ke warga. Mereka datang kepada kami, karena kesulitan membuat surat. Kenapa surat tidak bisa terbit. Karena, SPPT induknya harus melalui kami,”pungkasnya

Sidang perdata sengketa lahan Eks Hartati ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Putusan hakim atas perkara ini sangat ditunggu-tunggu oleh para pihak yang terlibat maupun masyarakat sekitar.(*)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER