Paser,Lansir.Id – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) Kabupaten Paser menyatakan kekecewaannya terhadap proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot dan Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Paser.
Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan kekecewaan ini setelah melakukan inspeksi pembangunan di wilayah tersebut bersama anggota Pansus, Ekty Imanuel dan M Udin, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Sapto, pembangunan yang menelan dana miliaran rupiah tersebut tidak memenuhi ekspektasi Pansus, dengan banyaknya aspek pekerjaan yang belum selesai, termasuk kerapian dan keamanan bangunan yang rawan longsor, serta fasilitas yang belum layak pakai seperti WC.
Sapto menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi juga pada perencanaan yang tidak matang, termasuk proses pemilihan penyedia jasa yang kurang tepat, dan terjadinya praktik banting harga dalam penawaran. Beliau menyerukan bahwa penawaran harga tidak seharusnya menjadi satu-satunya kriteria dalam pemilihan kontraktor, melainkan harus ada keseimbangan antara harga dan kualitas.
“Banyaknya kegiatan atau pekerjaan yang belum selesai. Mulai dari kerapian, kiri kanan bangunan yang rawan longsor, hingga fasilitas gedung seperti WC, belum layak digunakan,” ujarnya
Lebih lanjut, Sapto mengkritik sistem Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) yang diterapkan, terutama dalam pembangunan gedung, dan menekankan pentingnya validasi menyeluruh oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) terhadap kontraktor yang mengikuti lelang. Beliau juga menyoroti pentingnya memeriksa secara administratif apakah personil yang digunakan oleh kontraktor sesuai dengan yang seharusnya, dan tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif.
“Jangan sampai jadi tolak ukur pemenangan, karena nawar harga terendah. Namun kombinasi antara harga dan kualitas harus imbang. Jadi penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik,” jelas Sapto.
Ketika meninjau Pembangunan Gedung Kantor UPTD PPRD Bapenda Wilayah Paser, Sapto juga menemukan kondisi bangunan yang belum layak pakai dan longsor di sisi belakang gedung yang merusak lantai bangunan. Ini menambah daftar kekecewaan Pansus terhadap proyek tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pansus LKPJ mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Gubernur, untuk mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan meminta agar pembangunan fisik yang selama ini ditangani oleh OPD dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sapto menegaskan bahwa perencanaan yang valid dan proses lelang yang adil tanpa praktik banting harga adalah kunci untuk menghindari pembangunan yang mangkrak dan bangunan yang tidak fungsional.
“Penting untuk dibenahi adalah, proses perencanaan yang valid. Termasuk proses lelang pekerjaan di ULP. Tidak boleh ada istilah banting-bantingan harga. Dampaknya apa? Pembangunan jadi mangkrak, hingga bangunan yang tidak fungsional,” tegas Sapto. (Adv/Dprdkaltim)