Sempat Viral Di Media Sosial,Kegiatan Diklaim Adat Botor Buyang Ditertibkan Pihak Kepolisian

Samarinda,Lansir.Id – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Timur menindak kegiatan masyarakat di Kilometer 4 Kecamatan Loa Janan yang mengatasnamakan adat Dayak Botor Buyang. Kegiatan tersebut diduga sebagai tempat perjudian.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, tindakan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan para tokoh adat Dayak di Kukar. Mereka menyatakan bahwa kegiatan itu bukan merupakan bagian dari adat Dayak, melainkan bentuk pelanggaran hukum.

“Kami sangat menghargai dan menghormati adat istiadat di Kukar, namun kami tidak akan membiarkan ada kegiatan masyarakat yang melawan hukum dan menjadi tindak pidana. Kami akan memberi edukasi dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Heri menambahkan, pihaknya telah memberi peringatan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan itu agar tidak mengulanginya. Ia juga mengimbau masyarakat lain agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tersebar di media sosial.

“Kami berharap masyarakat dapat mengerti apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan dan kemajuan bersama. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kukar,” ucap Heri.

Sementara itu, Wakil Kepala Adat Lembaga adat Tunjung, Benuaq, dan Bentian Kalimantan Timur Dedy S.Aji Tulur Jejangat memberikan klarifikasi bahwa Botor Buyang adalah salah satu rangkaian tradisional dalam upacara adat orang Dayak Tunjung Benuaq yang sudah turun-temurun.

“Bagi kami, Botor Buyang adalah bagian dari agama kepercayaan kami yang tunduk pada hukum adat kami. Hukum adat kami itu sesuai dengan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” jelas Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa kegiatan upacara adat dan rangkaiannya, termasuk Botor Buyang, sudah mendapat izin dari pihak-pihak terkait, seperti RT, Lurah, Camat, Dinas Kebudayaan, dan Kesbangpol.

Oleh karena itu, lanjutnya, Botor Buyang itu sah dan bukan judi, karena sudah memenuhi prosedur perizinan dan hukum adat kami. Botor Buyang itu adalah bahasa kami yang tidak dapat digantikan.

“Kalau ada yang menyebutnya dadu atau sabung ayam, itu salah, karena itu bukan bahasa kami,” tegas Dedy.

Dedy menyayangkan adanya oknum yang menyebarkan berita bohong tentang Botor Buyang sebagai judi. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati budaya dan kepercayaan orang Dayak.

“Kami mengapresiasi keberagaman budaya Nusantara, dan kami juga ingin diapresiasi. Kami tidak ingin ada diskriminasi atau pelecehan terhadap adat istiadat kami. Kami berharap ada toleransi dan saling menghormati antara sesama anak bangsa,” papar Dedy.(*)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER