Samarinda,Lansir.Id – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rilis pers terkait dinamika rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (16/2) pagi.
Dalam rilis yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda ini, Samri Saputra Ketua Bapemperda menyebut banyak kejanggalan dalam upaya pengesahan Raperda RTRW.
Diantaranya, Samri menyebut tidak ada pembentukan pansus RTRW dan pandangan umum pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Samarinda.
Namun rilis yang disampaikan Bapemperda dianggap ilegal oleh sebagian anggota Bapemperda sendiri.
Muhammad Rudi, anggota Bapemperda DPRD Samarinda mengaku tidak di liat kamu dalam rapat Bapemperda sebelum menggelar rilis.
“Ilegal itu rilisnya. Saya ini anggota Bapemperda tapi tidak dilibatkan. Katanya ada rapat sebelum rilis,mana? Saya nggak dikasih tahu kok. Saya tegaskan itu rilis ilegal,” kata Rudi.
Selain Rudi menambahkan, rilis yang disampaikan Bapemperda belim mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Samarinda.
“Saya kroscek ke pimpinan Dewan, tidak ada yang mengetahui rilis itu, apalagi menyetujuinya. Ya jelas Ilegal,” tambahnya.
Senada dengan rekannya, Kamaruddin, Anggota Bapemperda lainnya mengaku tidak mengetahui adanya rapat internal.
“Saya nggak dapat surat pemberitahuan rapat, saya kira cuma kumpul-kumpul biasa. Saya masuk ruang paripurna kok banyak wartawan, ya saya keluar lagi,” kata Kamaruddin.
Nada miring juga disampaikan anggota Bapemperda lainnya, Jasno, yang juga Ketua Fraksi PAN.
“Saya kaget tiba-tiba ada rapat, ada rilis, belum disetujui pimpinan dewan. Rapat-rapatan itu namanya,” uang Jasno.
“Biasanya kalau mau rapat ada tembusan undangan ke kami, tapi ini tidak ada. Tapi kami diminta menyiapkan segala sesuatunya, termasuk makan minum rapat,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau makan minum biasanya kami siapkan berdasarkan undangan yang masuk, kalau tidak ada tidak bisa kami siapkan. Pertemuan tadi kami diminta menyiapkan konsumsi makan dan minum, tapi kami tidak menerima salinan surat rapatnya,” pungkas (Adv)