Samarinda,Lansir.Id – Pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda diambil Pemerintah Kota Samarinda.Pengambil alihan ini setelah Paripurna di DPRD Samarinda tidak mencapai kesepakatan.
Sempat dilakukan 2 kali skors untuk memenuhi quota forum, namun tetap tidak terpenuhi, sehingga pimpinan paripurna menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 80 tahun 2015 tentang tata cara pengesahan Perda oleh Kepala Daerah dan pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) no 21 tahun 2021 tentang kewenangan Kepala Daerah untuk mengesahkan Raperda.
Dinamika ini membuat DPRD Samarinda terbagi 2 kelompok antara yang setuju dan tidak setuju.
Fraksi Gerindra (8 orang) , Fraksi PAN (Jason, Suparno, Joko) dan Fraksi Nasdem (Kamaruddin dan Celni Pita Sari) hadir langsung dalam paripurna untuk menyetujui pengesahan Perda RTRW Kota Samarinda tahun 2023.
Tercatat hanya 13 orang anggota DPRD Samarinda yang menyetujui, sementara sisanya menolak dengan tidak hadir dalam sidang Paripurna yang digelar Selasa (14/2) kemarin.
Dikonfirmasi hal ini, Muhammad Rudi anggota Fraksi Gerindra mengaku setuju dengan pengesahan Perda RTRW Samarinda tahun 2023 ini.
Rudi menegaskan, Perda RTRW ini sangat penting untuk arah perbaikan Samarinda kedepannya.
“Kita sangat sepakat untuk segera disahkan, karena ini penting untuk arah pembangunan Samarinda kedepannya. Tidak punya alasan untuk menolak ini,” kata Muhammad Rudi.
Senada dengan rekannya, Jason, Ketua Fraksi PAN turut mendukung langkah Pemkot Samarinda segera mengesahkan Perda RTRW.
“Kita sudah mengupayakan langkah-langkah agar paripurna quorum, tapi setelah 2 kali skors tidak quorum, ya kita serahkan ke Pemerintah Kota mengambil alih. Toh tidak melanggar aturan, jelas aturannya,” tambah Jasno.
Nada berbeda disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Saputra.
Politisi PKS ini menyebut pengesahan Perda RTRW Samarinda rentan cacat prosedural.
“Ini rentan cacat prosedural karena ada tahapan yang tidak dilakukan, ini menurut kami di Bapemperda,” kata Samri.
Samri mengatakan ada beberapa tahapan yang belum dilakukan untuk mengesahkan Perda.
“Leading sektornya ada di komisi III, kita bahas, kita baru mau bentuk Pansus, tapi tiba-tiba sudah mau disahkan, ini kan aneh,” katanya.
Samri menilai rencana pengesahan Perda RTRW yang akan dilakukan Pemkot Samarinda jelas melanggar undang-undang.
“Kita sudah berkonsultasi dengan Kemendagri Januari lalu, kita minta ditunda beberapa waktu agar Perda ini bisa kita bahas lebih detail,” lanjut Samri
Beda pandangan di DPRD Samarinda ini mencuat usai 2 hari berturut-turut sidang paripurna digelar tanpa keputusan.
Sidang paripurna untuk segera mengesahkan Perda RTRW ini mengacu pada surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) yang jatuh tenggat pada 13 Februari kemarin.
Namun setelah berkonsultasi, Pemkot Samarinda diberi waktu tambahan 1 hari (14 Februari) untuk menggelar semua tahapan termasuk sidang paripurna. (Adv)