Rapat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Ungkap Kendala Pembangunan Fasilitas Poli Jantung RSUD Kanujoso

Balikpapan,Lansir.Id – Dalam upaya peningkatan fasilitas kesehatan di Kalimantan Timur, terjadi beberapa hambatan dalam pembangunan Gedung Poli Jantung di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan Gedung Perawatan Pandurata di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 mengadakan Rapat Kerja (Raker) pada Selasa (7/5/2024) untuk membahas isu tersebut.

Dipimpin oleh Sapto Setyo Pramono, rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait termasuk Asisten I Setda Prov Kaltim, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR-PERA, Inspektorat Kaltim, serta direktur dari kedua rumah sakit. Selain itu, hadir pula konsultan perencana, pengawas, dan kontraktor yang terlibat dalam proses pembangunan.

Sapto menyampaikan bahwa rapat mengungkap adanya keterlambatan dalam progres pembangunan dan sengketa lahan dengan masyarakat.

“Keterlambatan ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara rumah sakit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.

Sebagai langkah evaluatif, Pansus merekomendasikan agar semua proyek pembangunan fisik dengan nilai di atas Rp 2,5 Miliar diserahkan ke dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, untuk menghindari kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Sapto juga menekankan pentingnya peran Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran dalam pembangunan fasilitas penunjang rumah sakit.

“Manajemen rumah sakit seharusnya fokus pada pelayanan kesehatan, sementara pembangunan fisik harus diserahkan kepada ahlinya,” tambahnya.

Mengenai sengketa lahan yang mempengaruhi pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso, Sapto berpendapat bahwa hal ini terjadi akibat perencanaan yang tidak tepat, menyebabkan tumpang tindih dengan tanah milik warga. Ia menyerukan perlunya koordinasi yang lebih baik antara rumah sakit, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Asisten II.

Sapto menutup dengan menegaskan bahwa pembangunan fisik harus dikendalikan oleh instansi teknis sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, dan tidak seharusnya menjadi tanggung jawab direktur rumah sakit.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lancar dan efisien, demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (Adv/Dprdkaltim)

 

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER