Samarinda,Lansir.Id – Ranperda tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas diuji publik oleh DPRD Kaltim di Blue Sky Hotel Balikpapan pada hari Minggu, 5 November 2023.
Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Ranperda Trantibumlinmas, mengatakan bahwa peraturan ini sangat penting dan mendasar.
Menurutnya, penyelenggaraan Trantibumlinmas merupakan tugas negara yang diamanatkan oleh UUD dan konstitusi.
“Salah satu tujuan kita berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam pembukaan UUD adalah melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dapat kita lihat pada alinea keempat pembukaan UUD,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan empat hal yang menjadi landasan hukum Ranperda Trantibumlinmas. Pertama, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Ketiga, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Keempat, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Nasional.
“Perda Trantibumlinmas bertujuan untuk menertibkan masyarakat. Ketertiban akan tercipta jika orang patuh pada peraturan,” katanya.
Ia juga menyebutkan beberapa hal yang harus dijaga ketertibannya. Di antaranya adalah jalan, sungai, saluran air, danau dan perairan pesisir.
Selain itu, ada juga lingkungan, perizinan, pendidikan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah dan retribusi daerah.
“Hal lain yang harus dijaga ketertibannya adalah keadaan bencana dan ketertiban lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim)