SENDAWAR – Memasuki tahun politik 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengeluarkan kebijakan dan larangan keras kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak Kerja (TKK).
Hal ini ada di lingkungan Pemkab Kubar agar tidak coba-coba terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik praktis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekdakab Kubar, Ayonius kepada seluruh staf pegawai di lingkungan Pemkab Kubar saat kegiatan apel pagi di halaman kantor DPRD Kutai Barat di Sendawar.
Menurut Ayonius, larangan keterlibatan politik praktis bagi ASN tersebut juga telah diatur dalam amanah dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan jika ada PNS atau TKK yang kedapatan dan terbukti terlibat dalam kegiatan politik, maka akan diberi sanksi tegas hingga pemberhentian sesui aturan yang berlaku.
“Jika nekat ikut berpolitik, maka harus siap dengan konsekuensinya kedepan. Karena tentu semuanya sudah mengetahui apa resikonya,” tegas Ayonius, Selasa (11/7).
Dia menjelaskan saat ini Pemkab Kubar sedang menata persoalan administrasi dan ketahanan pangan sebagai daerah penyangga IKN Nusantara, sehingga seluruh staf pegawai harus fokus untuk mewujudkan upaya tersebut.
Untuk itu dia mewanti-wanti seluruh pegawai yang coba-coba terlibat kegiatan politik praktis karena dinilai dapat menghambat pemyelesain tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
Dengan peran Kubar menjadi salah satu Kabupaten Penyangga Ibu Kota Negara, maka mulai saat ini harus melaksanakan kesiapan-kesiapan.
Di antaranya tertib administrasi pertanahan, lahan-lahan pertanian perkebunan yang belum memiliki surat-surat diharapkan.
Bisa diurus surat-menyuratnya dari tingkat Kampung hingga ke tingkat Kecamatan.
“Sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah,” ucapnya. (*)