Paser,Lansir.Id – Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengeluarkan pernyataan keras terkait tata kelola sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Paser. Ia menekankan agar semua pihak yang berkecimpung dalam bidang tambang dan perkebunan taat pada aturan yang ada, terutama dalam hal penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut.
Hal ini disampaikan Akmal Malik kepada wartawan di Hotel Kriyad Sadurengas, Kamis (28/12/2023) malam. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Kita harus ingat bahwa pengelolaan SDA itu harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Kita juga harus memahami bahwa SDA itu berguna untuk kepentingan masyarakat,” kata Akmal Malik.
Untuk memastikan hal itu, Akmal Malik bersama Bupati Paser akan melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia juga mengingatkan adanya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Peraturan daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban pengguna jalan umum, serta sanksi bagi yang melanggar. Akmal Malik juga telah menugaskan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk berkoordinasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan.
“Kami harapkan ada pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan daerah ini. Pengelolaan SDA itu jangan sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan umum lainnya. Kita harus menjaga ketertiban bersama-sama,” ujar Akmal Malik.
Akmal Malik juga menanggapi isu-isu terkait kegiatan ilegal di sektor pertambangan dan perkebunan. Ia menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan penegak hukum. Pemerintah daerah hanya bertugas mengatur penggunaan fasilitas umum sesuai dengan peraturan daerah.
“Kita hanya mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentu saja Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama. Jangan sampai ada kebingungan di masyarakat akibat benturan regulasi,” pungkas Akmal Malik. (*)