Percepat Perbaikan Jalan Lintas Kabupaten di Kubar, Pemerintah Kabupaten Lobi DPR RI

SENDAWAR – Kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) semakin memprihatinkan bahkan kondisinya sudah lebih banyak yang rusak daripada yang mulus.

Upaya perbaikan yang dilakukan Pemkab Kubar justru terbentur oleh kewenangan, mengingat jalan raya yang mengalami kerusakan di wilayah Kabupaten Kutai Barat beberapan diantaranya merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemeritah pusat.

Melalui kunjungan kerja dari rombongan komisi X DPR RI yang dipimpin langusung oleh Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, Bupati Kubar FX Yapan memaparkan kendala yang dialami Pemkab Kubar saat ini dalam melakukan upaya pembangunan infrastruktur jalan.

“Audensi dengan wakil rakyat dari DPR RI Dapil Kaltim yang ada di pusat memang sangat ditunggu-tunggu. Sebab banyak aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Kubar yang perlu disampaikan. Diantaranya, pembangunan infrastruktur jalan yang tidak hanya menjadi kewengan Pemkab saja tetapi juga ada kewenangan pusat,” kata FX Yapan saat berdialog dengan rombongan komisi X DPR RI di kantor Bupati Kubar, Selasa (11/7).

Bupati menjelaskan pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Kutai Barat tidak hanya kewenangan Kabupaten, tetapi ada kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Salah satu contohnya adalah jalan poros dari Muara Gusiq melintasi Siluq Ngurai, Muara Lawa, Barong Tongkok, Sekeloq Darat sampai ke simpang dua jalur arah ke Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kecamatan Melak. Jalan tersebut kondisinya banyak yang rusak dan merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

” Tetapi apabila ada kerusakan jalan itu, Pemkab Kubar bersama DPRD berusaha berkomunikasi dan berkordinasi kepada pemerintah pusat dan provinsi agar bisa diperbaiki dan direalisasikan.

Hal inilah juga perlu disampaikan kepada wakil rakyat, teknis dan wartawan bahwa Pemkab bukan tidak mau memperbaikinya. Sebab ini, bukan kewenangan kabupaten. Kalau kita memaksa memperbaikinya, akan jadi permasalahan karena buka ranah dan wewenang Kabupaten. Ini yang perlu masyarakat ketahui bersama,”tegas Bupati.

Bupati dua periode itu berharap, DPR RI dapat menyampaikan kondisi infrastruktur jalan di Kutai Barat kepada pemerintah pusat agar segera dilakukan perbaikan.

Diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 67 tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

Jalan provinsi, terdapat marka membujur berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.

Sedangkan, ciri markan jalan kabupaten hampir sama dengan jalan provinsi yakni berwarna putus saja, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan jalan antar kecamatan. (*)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER