Pansus Raperda Kaltim Berkomitmen Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Samarinda,Lansir.Id – Dalam upaya melindungi tenaga kerja lokal, DPRD Kalimantan Timur telah menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Muhammad Udin, Ketua Pansus, menyatakan bahwa prioritas utama adalah memverifikasi penggunaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.

“Kami akan memulai dengan rapat internal untuk menentukan strategi selanjutnya,” kata Udin pada hari Senin (25/3). “Ini adalah langkah pertama kami dalam merancang regulasi yang akan melindungi tenaga kerja lokal.”

Udin juga berencana mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim untuk membahas masalah tenaga kerja lokal. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data terkait proporsi tenaga kerja lokal dibandingkan dengan tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan di Kaltim.

“Kami akan mengumpulkan data dari OPD untuk memahami situasi tenaga kerja lokal dan mendefinisikan secara jelas apa yang kami maksud dengan ‘tenaga kerja lokal’,” jelasnya.

Di sisi lain, Udin menekankan pentingnya masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas mereka. “Kehadiran Pansus bukanlah jaminan otomatis bagi tenaga kerja lokal jika tidak didukung dengan kapasitas yang memadai,” tegasnya.(Adv/DprdKaltim)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER