Samarinda,Lansir.Id – Dalam upaya memajukan tenaga kerja lokal, Panitia Khusus (Pansus) Kaltim yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TK) telah melakukan rapat kerja internal pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024.
Pertemuan ini, yang dipimpin oleh Ketua Pansus P3TK, M Udin, bersama Komariah Ambulansi dan tim ahli, bertujuan untuk merumuskan agenda kegiatan Pansus dalam waktu dekat. Ini merupakan pertemuan pertama yang diadakan pasca-pembentukan Pansus, menandai langkah awal dalam menyusun program kerja yang efektif.
M Udin menyampaikan bahwa fokus utama Pansus adalah mengembangkan tenaga kerja lokal yang tidak hanya profesional dan andal, tetapi juga memiliki karakter kuat dan daya saing tinggi.
“Kami harus memastikan bahwa tenaga kerja lokal kita dilengkapi dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan,” ujarnya, menekankan pentingnya program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan strategi yang terencana, Pansus P3TK Kaltim berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi tenaga kerja lokal, sehingga mereka dapat berkembang dan berkontribusi secara maksimal dalam perekonomian daerah.(Adv/DprdKaltim)