Balikpapan,Lansir.Id – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) mengadakan rapat kerja pada hari Selasa, 14 Mei 2024, di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan. Rapat ini bertujuan untuk mengkaji substansi materi draf raperda bersama sejumlah perangkat daerah Kalimantan Timur.
Kehadiran di pertemuan ini mencakup perwakilan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Kaltim, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim.
Ketua Pansus P3TKL, M Udin, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa poin penting yang muncul dalam diskusi. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kriteria yang menentukan seseorang sebagai tenaga kerja lokal.
“Apakah cukup dengan memiliki KTP daerah di Kaltim, atau perlu ada spesifikasi lain yang lebih detail? Misalnya, syarat berdomisili di daerah dan telah tinggal selama 5 hingga 7 tahun,” jelas M Udin.
Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja lokal agar menjadi lebih profesional dan kompetitif.
“Keterampilan harus terus ditingkatkan mengikuti perkembangan zaman. Tidak boleh terjadi ketika industri membutuhkan posisi tertentu dengan keterampilan khusus, SDM kita tidak memenuhi kriteria tersebut,” tambahnya.
Perlindungan tenaga kerja lokal juga menjadi fokus dalam penyusunan Raperda P3TKL. Dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan, diharapkan putra-putri Kaltim yang baru lulus dapat memiliki kesempatan yang sama dalam pasar kerja. “Kita harus mencegah pengaruh negatif terhadap SDM kita yang pada akhirnya dapat menimbulkan masalah sosial,” tutup M Udin.(Adv/DprdKaltim)