Paser,Lansir.Id – Dalam rangka peninjauan implementasi peraturan daerah terkait masyarakat hukum adat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.
Tim Pansus yang dipimpin oleh Rusman Yaqub, Ketua Pansus, disambut oleh Puguh Harjanto, S.STP., M.Si, Kepala Dinas DPMPD Prov. Kaltim, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser. Dalam pertemuan tersebut, Rusman Yaqub mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk menggali informasi mengenai pembentukan kelembagaan adat dan mengevaluasi potensi konflik antara peraturan daerah dengan aturan teknis yang ada.
“Kami ingin memahami bagaimana peraturan ini berinteraksi dengan kebijakan lokal dan apa dampaknya terhadap masyarakat hukum adat,” ujar Rusman Yaqub. Beliau juga menyoroti pentingnya mekanisme birokrasi yang efektif dan perlindungan masyarakat adat dalam konteks kepentingan strategis nasional.
Kunjungan kerja ini merupakan langkah penting dalam upaya DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Paser.(Adv/DprdKaltim)