Samarinda,Lansir.Id – Setelah tiga tahun beroperasi, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) di Samarinda mendapatkan perhatian khusus karena tantangan yang dihadapi serta pencapaian yang telah diraih. Program ini, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga, mengalami beberapa hambatan yang harus segera ditangani untuk menghindari efek negatif.
Laila Fatihah, anggota Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ), mengungkapkan keprihatinan atas kurangnya pemahaman dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pengajuan program Probebaya. Meski dana sebesar Rp 100 juta telah dialokasikan untuk setiap Rukun Tetangga (RT) berdasarkan masukan dari warga, masih terdapat RT yang kurang aktif dan hanya berperan dalam penandatanganan laporan.
“Adalah sangat penting untuk memiliki tanggung jawab yang jelas bagi RT dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam Probebaya. Pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terhadap penggunaan anggaran APBD adalah kunci untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi,” kata Laila.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan manajemen dan pengetahuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Probebaya. Kekurangan pengetahuan dari RT dan kelompok masyarakat bisa berujung pada penyalahgunaan dana.
“Kita harus mencegah terjadinya penyelewengan dana, dimana RT dan kelompok masyarakat hanya bertanggung jawab atas tanda tangan mereka, sementara pengelolaan dana sebenarnya dilakukan oleh pihak kelurahan,” pungkasnya dengan tegas.(Adv)