Jakarta,Lansir.Id – Kunjungan Kerja Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri R.I., Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (17/4/2024) Siang.
Bertempat di Direktorat Jendal Otonomi Daerah Kantor DPRD Kaltim, Kementrian Dalam Negri RI,Kunjungan Kerjadipimpin Ketua Pansus P3TKL M. Udin, didampingi Wakil Ketua II Seno Aji, dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo, turut hadir **Kepala Biro Hukum Setda. Prov. Kaltim Suparmi serta hadir Kepala Bidang Pengembangan Disnakertrans Prov. Kaltim Muhammad Abduh.
Hadir pada rapat tersebut Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah II.A Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktur Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri RI Ali Bahteradi.
Rapat tersebut membahas Konsultasi Pembahasan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta lainnya.
M. Udin sebagai Ketua Pansus P3TKL menuturkan meminta muatan lokal yang bisa dimasukkan dalam Ranperda.
“Hal ini dibutuhkan agar tenaga kerja Kaltim dapat terserap terutama hadirnya IKN di Kaltim sehingga berharap agar bisa memberikan kesejahteraan yang lebih baik untuk tenaga kerja lokal, dan mengurangi pengangguran yang ada di Kaltim,” ujar Udin.(Adv/DprdKaltim)