Jakarta,Lansir.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof diduga menjadi perantara atau ‘makelar’ dalam pengurusan kasasi Ronald Tannur dan ditemukan memiliki uang hampir Rp 1 triliun.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, KPK mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. “Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tessa menambahkan, jika RUU Uang Kartal disahkan, hal itu dapat mencegah ditemukannya uang hasil korupsi dalam bentuk tunai dan mempersulit tindakan koruptif. “Ini bertujuan untuk memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” jelasnya.
KPK juga akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mencegah tindak pidana korupsi. Sebelumnya, penyidik Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar di kediaman Zarof Ricar setelah melakukan rangkaian penggeledahan. Uang tersebut diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.
“Saudara ZR saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).
Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di MA selama lebih dari 10 tahun. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena sejak 2022 yang bersangkutan sudah purnatugas,” tambah Qohar.
Sumber : Detik.Com