Komisi II DPRD Kaltim Dukung Kebijakan Royalti Sektor Pertambangan Pemegang IUPK 10 Persen  

Samarinda, Lansir.id – Persoalan royalti sektor pertambangan mendapat respon positif dari DPRD Kaltim. Lantaran membantu mendongkrak pendapatan komoditas utama di Kalimantan Timur.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Ihwal tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepatnya 11 April 2022 lalu.

Komisi II DPRD Kaltim mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat. Sebagai turunannya di daerah, saat ini juga sudah dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Penarikan retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih dinilai kebijakan sangat bagus.

“Hal ini menjadi kebijakan yang bagus, dan mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” harap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, Jumat (14/10/2023).

Menurutnya, kebijakan pemungutan royalti sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan ke pemerintah daerah telah dilakukan beberapa perusahaan pemegang IUPK di Kaltim.

Perusahaan-perusahaan pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah berubah status diharap juga mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami berharap, perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” tegas Ismail.

Sebagai informasi, 10 persen keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK pertambangan diatur persentase pembagiannya. Skemanya yaitu 4 persen ke pemerintah pusat, 6 persen ke pemerintah daerah dibagi 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi. Lalu 2,5 persen daerah penghasil, kemudian 2 persen nya dibagi rata ke seluruh daerah (kabupaten/kota) bukan penghasil. (Adv/DPRD Kaltim)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER