Jakarta,Lansir.Id – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 telah berhasil menurunkan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa hasil ini merupakan dampak dari intervensi Satgas.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), intervensi Satgas telah berhasil mengurangi akses masyarakat pada situs judi online selama tahun 2024. Selain itu, jumlah deposit masyarakat pada situs judi online juga mengalami penurunan signifikan menjadi Rp34,49 Triliun.
Menteri Budi Arie mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Pemerintah.
“Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Satgas Pemberantasan Judi Online memiliki target untuk mengurangi akses masyarakat pada situs judi online hingga 80 persen, dengan jumlah deposit yang dapat turun menjadi Rp45,79 Triliun. Menteri Budi Arie juga meminta agar sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat luas dan satuan kerja di Kementerian Kominfo.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet dan 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online.
Menkominfo juga mengungkapkan bahwa konten dan situs judi online telah disusupi ke dalam situs pemerintah dan lembaga pendidikan. Kominfo telah menangani sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan.
Kementerian Kominfo juga telah mengidentifikasi 20.595 kata kunci yang berkaitan dengan judi online dan menyerahkannya ke Google untuk ditangani.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta seluruh pegawai di Kementerian Kominfo, LPP TVRI, dan LPP RRI secara luring dan daring.
Sumber : Siaran Pers Kominfo RI