Samarinda, Lansir.Id – Tahun 2023 menjadi tahun yang sibuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Penegak hukum ini berhasil menyelesaikan ribuan kasus hingga tahap eksekusi. Hal ini tidak terlepas dari situasi politik dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan kondisi yang kondusif.
“Kita harus menjaga kondusifitas Kaltim, termasuk oleh masyarakat. Nama baik daerah dan negara harus dijaga agar diakui dunia internasional,” ujar Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan Kejaksaan adalah peredaran narkoba (NAPZA) ke Kaltim. Menurut Hari, sekitar 60 persen tindak pidana umum di Kaltim dan Kaltara berasal dari kasus Narkoba. Hal ini sudah disampaikan dalam rapat Forkopimda Kaltim.
“Kaltim sangat rentan terhadap peredaran Narkoba, terutama melalui jalur laut. Apalagi dengan adanya IKN Nusantara, tentu akan banyak orang yang tertarik untuk pindah ke Kaltim. Ini bisa meningkatkan potensi penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.
Hari menyebutkan, daerah-daerah yang paling banyak terdampak kasus Narkoba sepanjang tahun 2023 di Kaltim adalah Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan di Kaltara adalah Nunukan dan Tarakan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kejati Kaltim menginisiasi pembentukan Rumah Rehabilitasi di setiap Kejari. Rumah Rehabilitasi ini bertujuan untuk merehabilitasi pengguna Narkoba yang masih awam dan memberikan Restoratif Justice.
“Rumah Rehabilitasi ini sudah ada di Kabupaten Paser, bekerja sama dengan Kejari Paser dan Pemkab Paser. Kita akan terus membentuk Rumah Rehabilitasi ini di daerah lainnya di tahun 2024,” katanya.
Hari menambahkan, Rumah Rehabilitasi ini sangat penting karena UU Narkotika saat ini tidak memberikan kelonggaran bagi penyalahguna Narkoba. Kejaksaan harus menyesuaikan tuntutan hukuman dengan ketentuan UU.
“Kejaksaan tidak bisa menuntut pengguna Narkoba dengan hukuman ringan. UU Narkotika tidak mengizinkan hal itu,” tegasnya.(*)