Kejati Kaltim terima SPDP 294 Perkara,dan selamatkan uang negara Rp.10 Miliar di Wilayah Kaltim

Samarinda,Lansir.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Hari Setiyono menyampaikan Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus selama Semester 1 tahun 2023.

Dalam konferensi persnya Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono mengatakan bahwa selama semester 1 tahun 2023 pihaknya telah menerima SPDP sebanyak 294 Perkara,tahap 1 sebanyak 251 perkara,P21 sebanyak 229 perkara,dan tahap 2 sebanyak 196 perkara.

“Salah satu prestasi yang patut diapresiasi dari rekan di Bidang Tindak Pidana Umum,”Kata Hari saat Hari Bhakti Adhyaksa.

Guna mewujudkan Kejaksaan yang humanis pada Kejaksaan Tinggi Wilayah Kalimantan Timur telah mengajukan sebanyak 38 perkara,dimana 33 perkara telah disetujui penghentian penuntutannya. dan diantara 3 perkara tidak disetujui penghentian penuntutan melalui keadilan Restoratif Justice.

“Kami akan terus berusaha untuk pengembangan restoratif justice”ucap Hari.

Kemudian di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah melakukan 11 perkara penyelidikan,10 perkara penyelidikan,dan 12 perkara tahap penuntutan dan penyelamatan Keuangan Negara dalam Wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp.10. 167.425.641.-.

“Tentu yang terkait dengan Tindak Pidana Khusus untuk wilayah Kejati Kaltim, disamping Tipikor,Pajak dan Kepabeanan”Pungkasnya.

Hari berharap kepada insan Pers bisa menjadi mata dan telinga kami agar selalu bisa ber sinkronisasi kepada Kejati Kaltim. (Bgl)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER