Kejati Kaltim Geledah Rumah Tersangka Terkait Dugaan Korupsi TPP di RSUD AWS

Samarinda,Lansir.Id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Rumah tersebut merupakan kediaman Sdri YO.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan sebelumnya yang dilakukan pada 7 Mei 2024 di RSUD AWS, sesuai dengan Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP. Penyidik berwenang melakukan upaya paksa untuk mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana agar tidak disamarkan, dihilangkan, atau dimusnahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Dugaan tindak pidana ini dilakukan dengan memanipulasi daftar upload yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

“Manipulasi dilakukan dengan menginput nama-nama pihak yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi atas nama YO dan EH (suami YO). Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.977.339.000,00 dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Tugas No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024,” jelas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, dalam keterangan tertulisnya.

Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam, dari pukul 10.00 WITA hingga 15.00 WITA. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana, berupa:
1. 1 unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019
2. 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda
3. 2 buah laptop
4. 1 buah iPad
5. 1 buah tablet
6. 5 unit HP
7. 2 buah drone
8. 3 buah airsoft gun
9. 1 unit senapan angin
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM
11. 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling

Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.(*)

 

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER