Kejati Kaltim beri Penerangan Hukum Wujudkan Pemilu yang Damai



Samarinda,Lansir.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Kejaksaan Tinggi (Kejati)Provinsi Kalimantan Timur memberikan penerangan hukum dalam mewujudkan Pemilu yang damai pada tahun 2024 mendatang.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) A Bidang Intelijen Kejati Kaltim Rudy Talanipa,melalui momen itu dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengantisipasi perkembangan situasi dan kondisi di Kaltim menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Dilihat adanya potensi pelanggaran pemilu yang ada, pihaknya dalam hal ini menekankan sejak dini pencegahan seluruh pihak sesuai dengan porsi masing-masing.

“Hal mana dapat dilakukan pencegahan sesuai dengan tupoksi yang ada di Kejaksaan khususnya di bidang Intelijen,yaitu mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum himbauan pemilu yang damai,”Kata Rudy.

Rudy menjelaskan setidaknya seluruh daerah khususnya di daerah Kaltim,pasti memiliki potensi pelanggaran pemilu,baik secara administrasi,etik,dan pidana yang terstruktur sistematis yang dapat memecah belah Persatuan dan Kesatuan bangsa.

Sambung Rudy seusai dengan porsi Kejaksaan dapat diketahui bersama tiap Kejaksaan Negeri (Kejari)di wilayah Kaltim ,telah membentuk Posko Pemilu 2024,nantinya fungsi posko tersebut sebagai bilik pengaduan seluruh masyarakat yang menemukan secara langsung aktifitas pelanggaran pemilu.

“Untuk itu diperlukan langkah – langkah Kejaksaan seperti mengaktifkan dan memaksimalkan fungsi dari Posko Pemilu 2024, yang telah dibentuk pada masing-masing Kejari di seluruh wilayah Kejati Kaltim,”pungkasnya.

Lebih lanjut,Meningkatkan sinergitas kepada panitia penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim juga menjadi langkah untuk mewujudkan pemilu yang damai.

Sumber : Siaran Pers Kejati Kaltim

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER