Samarinda,Lansir.Id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Aspidsus Haedar, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD AWS Samarinda. Kasus ini mencakup tahun anggaran 2018 hingga 2022 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI 20 tahun 2001, serta juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang terbit tanggal 19 Juli 2024.
“Penyidik telah mengumpulkan dua barang bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan. Tersangka yang ditetapkan adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018, 2021, dan 2022; HJA, bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020; serta YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang mengelola administrasi keuangan,” ujar Haedar pada hari ini Jumat (19/07/2024).
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan berdasarkan surat penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara lima tahun atau lebih.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi daftar upload yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS. Manipulasi ini termasuk menginput nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. Selain itu, tersangka juga mengubah rekening atas nama YO dan EH sehingga dana negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut.
“Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk suami salah satu tersangka. Hingga saat ini, 12 saksi telah diperiksa, termasuk Direktur Utama RSUD AWS Samarinda,” pungkasnya.(*)