Samarinda,Lansir.Id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit kepada PT Erda Indah oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021. Tersangka yang ditahan adalah RH, Branch Manager PT Erda Indah.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.
“Adapun satu tersangka yang dilakukan penahanan adalah RH, selaku Branch Manager PT Erda Indah,” ujar Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
Pada tahun 2020-2021, Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan plafon kredit sebesar Rp 15 miliar. Kredit tersebut diberikan berdasarkan kontrak kerja fiktif dengan PT Waskita Karya senilai Rp 37 miliar untuk proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Akibat penyaluran kredit fiktif ini, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.
RH disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. RH ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.