Kejagung Tetapkan Tersangka Ismail Thomas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

Samarinda, Lansir.id – Kejaksaan Agung (Kejagung)RI menetapkan Politikus PDIP Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Perusahaan tambang PT.Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dilansir dari CNN Indonesia,Ketut mengatakan peran dari Ismail diduga memalsukan dokumen izin tambang untuk membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat,dari dokumen palsu tersebut kemudian digunakan Heru hingga menang di pengadilan melawan Kejagung.

“Kita ketemukan yang bersangkutan adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,”Terangnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita tambang tersebut sebagai aset milik PT Gunung Bara Utama anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.PT Trada Alam Minerba merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang Tersebut,mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.dalam daftar gugatan tersebut,Kejagung terdaftar sebagai tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Ketut menjelaskan untuk memudahkan proses penyidikan, Ismail langsung ditahan selama 20 hari kedepan sampai 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Sementara itu atas perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber : CNN Indonesia

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER