SAMARINDA – Masih ingat dengan oknum dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) yang diduga telah melakukan pelecehan atau tindakan asusila kepada tiga mahasiswi bimbingannya?
Perkembangan terkini, kasus yang dilaporkan pada Senin 29 Agustus 2022 lalu itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Rengga Puspo Saputro di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
a menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada korban yang didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa 20 Juni 2023.
Namun dikarenakan kesibukan, para pelapor didampingi kuasa hukumnya baru datang pada Kamis 6 Juli 2023, ke Mapolresta Samarinda untuk melakukan pelaporan resmi.
“Jadi mereka semua sudah buat laporan. Terus kami tingkatkan ke penyidikan dan melengkapi saksi dan bukti-bukti yang ada,” bebernya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (12/7/2023).
Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses lidik dan sidik.
“Belum ada tersangka. Ini masih berproses,” pungkasnya.
Sebagai informasi mengenai kasus ini, berdasarkan rilis yang beredar menjelaskan, kejadian dugaan pelecehan itu terjadi pada 2021 lalu.
Kala itu korban berinisial E, A dan S di waktu yang berbeda melakukan bimbingan tugas akhir dengan dosen berinisial SB.
Saat bimbingan itulah para mahasiswa itu membeberkan telah terjadi pelecehan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Adapun modusnya sama, yakni SB minta untuk dipijat, bahkan terduga memegang pipi korban.
Atas kejadian itu, para korban dengan didampingi LKBH Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) melapor ke Mapolresta Samarinda terkait dugaan tindak asusila tersebut pada Senin (29/8/2022) lalu.
Terbaru, pada 20 Juni 2023 lalu pihak LKBH Fakultas Hukum menerina surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Namun, dikarenakan masih adanya kesibukan, barulah Kamis 6 Juli 2023 pihak LKBH Fakultas Hukum mendatangi Mapolresta Samarinda untuk membuat laporan secara resmi polisi, dengan perkara yang sama pada 29 Agustus 2022 lalu itu. (*)