Judi Online Merebak di Indonesia,Ini Tanggapan Pengamat Hukum Unmul

Samarinda,Lansir.Id – Fenomena judi online yang merebak di Indonesia telah menimbulkan banyak masalah sosial dan kebangkrutan bagi penggunanya. Pemerintah bekerja sama dengan pihak Kepolisian berupaya keras untuk memberantas praktik judi online.

Menurut Pengamat Hukum dan Akademisi Universitas Mulawarman, Sulung Nugroho, langkah pencegahan saat ini menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat. Meskipun banyak orang sudah memahami teknologi digital, kita harus terus mensosialisasikan dampak bahaya dan sanksi bagi pelaku judi online.

“Permasalahan ini harus diberantas dari akarnya. Meski masyarakat sudah familiar dengan teknologi digital, kita harus terus mengedukasi mereka tentang bahaya judi online dan konsekuensinya,” kata Sulung dalam acara Republika TVRI Kaltim.

Sulung juga menekankan kepada masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, untuk menghentikan praktik judi online. Menurutnya, dari segi hukum, judi merupakan tindak pidana, dan dari segi agama, judi dianggap haram.

“Berhenti bermain judi online adalah langkah yang tepat. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi. Jika Anda masih bermain judi, mungkin saat ini Anda masih selamat, tetapi besok bisa saja Anda berurusan dengan hukum karena judi online,” ujar Sulung.

Dalam acara yang dipandu oleh presenter Said Husein di Republika TVRI, para narasumber dari pemerintah termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, serta Kasubid V Siber Ditreskrim Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, turut membahas upaya tegas dalam mengatasi fenomena judi online. Pengamat Hukum dan Akademisi Unmul, Sulung Nugroho, juga memberikan pandangannya mengenai isu ini. (*)

Sumber : Diskominfo Kaltim

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER