Jahidin Ingatkan ASN Tetap Netral Menjelang Pilkada 2024

Samarinda,Lansir.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam suasana politik yang memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. ASN diingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung kandidat tertentu.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, pada hari Senin, 1 April 2024, menegaskan larangan bagi ASN untuk berpartisipasi dalam politik praktis. “ASN harus menjaga netralitas. Tindakan mendukung kandidat tertentu tidak hanya melanggar etika tetapi juga dapat berujung pada sanksi,” ucap Jahidin.

Jahidin juga mengingatkan bahwa ASN, terutama yang berinteraksi langsung dengan publik, harus menghindari menunjukkan dukungan kepada partai politik manapun, termasuk anggota keluarga mereka.

“Kecuali bagi mereka yang telah purnatugas, ASN diwajibkan untuk tetap netral. Pensiunan memiliki kebebasan untuk mendukung politik sesuai pilihan mereka,” tambah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Regulasi terkait larangan ASN dalam berpolitik telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi politik. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin, mulai dari hukuman ringan hingga berat, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian tidak hormat.

Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik selama masa jabatan. “Bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik, diharapkan untuk mengajukan pensiun terlebih dahulu,” tegas Jahidin mengakhiri.(Adv/DprdKaltim)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER