Balikpapan,Lansir.Id – Dalam upaya memperkaya dan mendalami materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat kerja (raker) bersama perangkat daerah terkait. Raker ini diadakan di Blue Sky Hotel Balikpapan pada hari Rabu, 15 Mei 2024, dan dipimpin oleh Ketua Pansus PKDA, Rusman Ya’qub, bersama Wakil Ketua Pansus PKDA, Veridiana Huraq Wang.
Hadir dalam pertemuan ini adalah perwakilan dari Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, ATR/BPN Wilayah Kaltim, serta Biro Hukum Setdaprov Kaltim. Mereka berkumpul untuk memberikan masukan lintas sektoral yang akan berkontribusi pada pembentukan desa adat di wilayah Kalimantan Timur.
Rusman Ya’qub menyatakan bahwa tujuan raker ini adalah untuk menyerap masukan dari berbagai sektor yang berkaitan dengan desa adat, yang tidak hanya terbatas pada aspek teritorial tetapi juga pada pembentukan lembaga desa adat itu sendiri.
“Kami ingin menciptakan sebuah mekanisme dan panduan yang akan memfasilitasi kabupaten/kota dalam pembentukan desa adat mereka,” jelas Rusman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran pemerintah provinsi adalah memberikan pedoman dalam pembentukan lembaga desa adat, sementara kewenangan pembentukan desa adat itu sendiri berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami berharap, dengan adanya raker ini, akan ada pengayaan materi yang akan membantu dalam proses pembahasan Ranperda PKDA,” tambah Rusman, yang juga menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Kaltim.
Rusman berharap bahwa pertemuan selanjutnya, yang akan mengundang semua pihak terkait termasuk perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, akan menghasilkan masukan yang berharga dari pengalaman langsung mereka di lapangan.(Adv/DprdKaltim)