Samarinda,Lansir.Id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) telah mencapai progres signifikan dalam pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2023.
Menurut Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, meskipun dana APBD 2023 telah terpakai sepenuhnya, Dinas PUPR-PERA telah berhasil menyelesaikan 86,39% dari total kegiatan yang direncanakan. ia menyatakan bahwa masih ada sekitar 14% pekerjaan yang perlu diselesaikan, yang terhambat oleh berbagai faktor.
“APBD 2023 kan memang sudah habis, jadi hari ini kita tanyakan lah progres dari kegiatan itu kira-kira sudah seberapa jauh. Ternyata laporan dari Dinas PUPR Kaltim, yang sudah terselenggara sekitar 86,39 persen,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Salah satu faktor utama adalah kebijakan Pergub Nomor 71 tahun 2013, yang memungkinkan penambahan waktu bagi kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan dengan anggaran tambahan sekitar Rp100 miliar. Faktor lain termasuk proses pembebasan lahan senilai Rp115 miliar yang masih dalam tahap verifikasi pemilik asli.
“Jadi, karena adanya Pergub Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran Berikutnya,” papar legislator Karang Paci dapil Kabupaten Kutai Barat-Mahakam Ulu itu.
Veridiana juga menyoroti adanya kegiatan yang belum sesuai prosedur, yang mengakibatkan penundaan dan rencana lelang ulang untuk proyek senilai Rp107 miliar. RDP ini dianggap krusial untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUPR-PERA dan mencari solusi agar proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lancar.
“Lalu ada kegiatan di perkim, itu yang muncul Rp107 miliar, masalahnya, ada pekerjaan yang muncul di APBD perubahan, tetapi belum mengikuti prosedur, sehingga yang di perkim ini akan dilelang ulang, diproses ulang lagi,” tegasnya.(Adv/DprdKaltim)