Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi di Kutim, Negara Rugi Rp4,9 Miliar

Samarinda,Lansir.Id – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atas kasus korupsi yang merugikan negara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tiga dari mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kutim dan satu lagi adalah orang swasta.

Adi Wibowo, Wakil Kepala Kejati Kaltim, menyatakan bahwa keempat tersangka ditahan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara teliti terkait kasus tersebut. Ia memastikan bahwa penahanan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.

Adi mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini melibatkan S, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, MH, eks Sekretaris BPKAD Kutim, D, PPTK SKPD BPKAD Kutim, dan S, Direktur CV Berkat Kaltim. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim yang sejatinya bukan kewajiban BPKAD Kutim.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan karena ada beberapa pertimbangan,” ujar Adi saat mengantar keempat tersangka ke mobil tahanan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (16/1).

Adi menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berasal dari tahun 2019, ketika BPKAD Kutim mengeluarkan sejumlah uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim untuk membayar CV Berkat Kaltim yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas pembangunan rumah pegawai. Padahal, pembayaran itu seharusnya dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, sesuai dengan putusan PN Kutim dan PT Kaltim.

“Seharusnya sudah jelas bahwa yang harus membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim adalah koperasi, berdasarkan putusan pengadilan. Namun, CV Berkat Kaltim dengan sengaja menagih uang kepada BPKAD Kutim dan direspon dengan menganggarkan dan membayarnya,” tuturnya.

Adi juga menambahkan bahwa kasus korupsi ini diduga ada unsur kolusi antara para tersangka.

Ia mengatakan bahwa akibat dari perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp4,9 miliar, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
“Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.(*)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER