Samarinda,Lansir.Id – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM, Pemerintah Kota Samarinda mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak ragu melakukan pendataan kepemilikan usaha. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menekankan pentingnya pendataan ini dalam rapat khusus yang membahas rancangan peraturan daerah tentang jaminan produk halal dan higienis.
Laila mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMKM masih khawatir dengan pendataan karena asumsi bahwa ini akan berujung pada kewajiban pembayaran pajak.
“Banyak yang berpikir bahwa memiliki nomor induk usaha berarti harus membayar pajak. Padahal, realitanya hanya melaporkan penghasilan untuk tujuan pajak,” jelas Laila dalam rapat yang diadakan di Gedung DPRD Samarinda pada Rabu (20/3/2024).
Kekhawatiran ini menjadi salah satu fokus dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan higienis, dimana salah satu syaratnya adalah kepemilikan nomor induk usaha. Tujuan dari jaminan ini adalah untuk memberikan keamanan kepada konsumen, meningkatkan kesadaran dan kemandirian mereka, serta memastikan ketersediaan produk halal.
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM di Samarinda dapat berkembang dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menunjukkan kualitas produk lokal yang unggul.”
Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong UMKM untuk lebih transparan dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan mutu dan daya saing produk di tingkat nasional dan internasional, serta menciptakan persaingan yang sehat dalam perdagangan.(adv)