DPRD Kaltim Tetapkan Rencana Kerja dan Pokok Pikiran untuk 2025 dalam Rapat Paripurna

Samarinda,Lansir.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna penting pada hari Selasa, 16 April 2024. Rapat ini diadakan untuk menyampaikan laporan akhir dari Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) dan Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim untuk tahun 2025. Kegiatan ini juga mencakup pengesahan penetapan Renja dan Pokir DPRD Kaltim untuk tahun yang sama.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, serta kepala instansi vertikal dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Wakil Ketua Tim Pembahas Renja, Puji Setyowati, menyampaikan bahwa untuk mendukung fungsi, tugas, dan wewenang DPRD secara efektif, diperlukan belanja penunjang kegiatan DPRD. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta didukung oleh pasal 273 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Puji menekankan pentingnya Renja DPRD sebagai dokumen acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Sekretariat DPRD, yang mencakup program, kegiatan, anggaran, indikator, dan target. Dokumen ini juga berperan sebagai panduan bagi pelaksanaan dan evaluasi kinerja lembaga DPRD, sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ketua Tim Pembahas Pokir DPRD Kaltim 2025, Rusman Yaqub, dalam laporannya, mengungkapkan bahwa pembahasan Pokir DPRD mengacu pada berbagai peraturan termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Rusman juga menyoroti pentingnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam menyediakan informasi pemerintahan yang terkelola dengan baik.

Selama pembahasan, tim menemukan beberapa tantangan operasional dalam perencanaan pembangunan daerah tahunan, yang memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan usulan kegiatan dapat diimplementasikan dengan sukses.

Dengan penetapan Renja dan Pokir ini, DPRD Kaltim berharap dapat memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok lembaga, serta memfasilitasi harmonisasi antara lembaga dan sekretariat DPRD dalam penyusunan program dan anggaran yang mendukung kegiatan DPRD.(Adv/DprdKaltim)

 

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER