DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-5, Tiga Pokja Minta Perpanjangan Masa Kerja

Samarinda,Lansir.Id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang 2024 pada Kamis (17/10/2024) di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Agenda rapat kali ini mencakup pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024, penyampaian laporan masa kerja kelompok kerja (pokja) pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, laporan masa kerja pokja internal, dan laporan masa kerja pokja eksternal.

Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pada Rapat Paripurna Ke-2 yang digelar pada Selasa, 17 September 2024, DPRD Kaltim masa jabatan 2024-2029 telah membentuk tiga pokja dari gabungan kelompok partai. Ketiga pokja tersebut adalah pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib, pokja internal, dan pokja eksternal.

“Kelompok-kelompok kerja ini dibentuk dengan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Pada rapat paripurna hari ini, sesuai dengan masa kerja masing-masing, mereka akan menyampaikan hasil kerjanya,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Laporan pokja tata tertib disampaikan oleh Baharuddin Demmu selaku wakil ketua pokja tata tertib, laporan pokja internal disampaikan oleh wakil ketua pokja internal Andi Satya Adi Syahputra, dan laporan pokja eksternal disampaikan oleh ketua pokja eksternal Salehuddin.

Hasanuddin Mas’ud menyimpulkan bahwa ketiga pokja tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhir mereka karena masih banyak hal yang perlu dikaji dan didalami. Oleh karena itu, ketiga pokja meminta perpanjangan masa kerja mereka.

 

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER