DPRD Kaltim Belum Putuskan Tiga Nama PJ Gubernur Kaltim,Hamas Sebut Jumat Besok Sudah Harus Disetor

Samarinda,Lansir.Id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyebut saat ini pihaknya belum mengusulkan Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dikatakan sebelumnya, pada Selasa (5/9/2023)lalu, DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas tentang usulan Pj Gubernur dari DPRD Kaltim kepada Mendagri,namun dalam rapat tersebut belum menentukan 3 nama yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat.

Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud mengatakan, ada 5 nama yang telah dihimpun berdasarkan usulan dari 8 fraksi DPRD Kaltim.diantara nama tersebut yakni,Sri Wahyuni Sekdaprov Kaltim,Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur, Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN Alimudin,Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin,dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.

DPRD Kalitm, kata Hassanudin sudah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) membahas tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri. Namun belum ada keputusan siapa saja yang akan menjadi rekomendasi “Karang Paci”. Dan mengingat besok, Jumat (8/92023) adalah batas akhir DPRD Kaltim menyampaikan usulan, maka malam ini, Kamis (7/9/2023), DPRD Kaltim akan kembali menggelar rapat ditingkat pimpinan DPRD Kaltim.

“Malam ini (Kamis), rencananya akan kembali melaksanakan (rapim),” jelasnya usai memimpin Rapat Paripurna ke-29, Kamis (7/92023).

Kendati demikian, dari 5 nama tersebut nantinya DPRD Kaltim akan mengusulkan 3 nama sesuai dengan rangking ditambah dua nama sisanya dari usulan masing-masing fraksi, sehingga dokumen yang diantarkan tetap 5 nama tersebut.

Ia mengakui hingga saat ini kendala yang dihadapi dalam usulan Pj Gubernur Kaltim tak adanya aturan baku tentang mekanisme pengajuan Pj Gubernur dari lembaga legislatif.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Kita sudah godok dengan skemanya, karena tidak ditentukan tatibnya gimana, tadi fraksi NasDem menginginkan perkursi, jadi semua kursi boleh, maksudnya mewakili fraksi,” ungkap Hamas.

Mengingat tenggat waktu usulan itu jatuh pada Jumat (8/9/2023), pihaknya akan merampungkan pembahasan usulan Pj Gubernur pada Kamis (7/9/2023) malam ini.

Namun ia mempertegas dari usulan Pj Gubernur Kaltim pihaknya berupaya maksimal untuk dapat mengkomodir harapan yang selama ini berkembang yaitu dengan mengusulkan putra asli daerah dan menerima setiap usulan fraksi yang ada. (*).

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER