Beranda Nasional DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku

0
5
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) beranjak usai menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta,Lansir.Id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan. Dasco menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi dasar hukum untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, mustahil bagi DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Dia juga memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.

Sumber : Kompas.Com

 

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini