Dispora Kaltim Tegaskan Batas Kapasitas dan Tiga Syarat Penggunaan Stadion Gelora Kadrie Oening

Samarinda,Lansir.Id – Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), Junaedi, menekankan pentingnya tiga aspek utama dalam penggunaan area Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda.

Ia menjelaskan tiga aspek utama yang harus diperhatikan dalam pemberian izin penggunaan stadion. Pertama, jumlah massa yang akan hadir harus sesuai dengan kapasitas stadion. Kedua, keamanan acara dan panitia menjadi prioritas utama. Ketiga, perlindungan terhadap aset-aset Dispora Kaltim selama acara berlangsung.

Hal ini menurutnya berlaku untuk pelaksanaan event olahraga maupun non-olahraga seperti konser musik.

Menurut Junaedi, kapasitas stadion maksimal hanya mampu menampung 10.000 orang, dan untuk acara yang diperkirakan melebihi kapasitas tersebut, pihaknya akan mengarahkan pelaksana kegiatan ke Stadion Utama Palaran yang memiliki daya tampung lebih besar.

“Kami tidak mengizinkan penggunaan Stadion Gelora Kadrie Oening jika massa melebihi 10.000 orang. Selain kapasitas yang tidak mencukupi, hal ini juga demi keamanan dan kenyamanan semua pihak,” ujar Junaedi, Jumat (15/11/2024).

Selain itu, izin penggunaan stadion juga bergantung pada persetujuan keramaian dari kepolisian.

“Jika kepolisian tidak memberikan izin keramaian, maka kegiatan tidak dapat dilaksanakan meskipun izin peminjaman tempat sudah diberikan,” tambahnya.

Dispora Kaltim berharap aturan ini dapat memastikan pelaksanaan event berjalan lancar tanpa merusak fasilitas stadion, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.(adv)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER