Samarinda,Lansir.Id – Dalam langkah progresif menuju inklusivitas beragama, Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan pernikahan multireligius.
Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, menyoroti urgensi evolusi KUA menjadi entitas yang melayani berbagai keyakinan, termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Ia menekankan perlunya standarisasi prosedur dan diversifikasi staf untuk mencerminkan pluralitas agama.
“KUA berperan vital dalam registrasi pernikahan, konseling pra-nikah, edukasi keagamaan, serta promosi harmoni antariman,” kata Deni pada pertemuan Selasa (11/6/2024).
Deni mengingatkan komitmen konstitusi terhadap kebebasan beragama dan beribadah, mendesak peningkatan kualitas layanan KUA agar memenuhi ekspektasi semua lapisan masyarakat.
“KUA harus menjadi simbol keramahan dan kenyamanan, tempat di mana setiap orang dapat merasakan pelayanan terbaik terkait urusan keagamaan,” imbuhnya.
Visi ini bertujuan untuk memperkokoh toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia, dengan KUA yang inklusif dan ramah sebagai lambang persatuan dalam keberagaman. (Adv)