Demmu Harapkan Masyarakat Untuk Bersurat Ke DPRD Kaltim Terkait Pembebasan Lahan Bendungan Marangkayu

Samarinda,Lansir.Id – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan masih ada beberapa lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan yang kini telah dijadikan Bendungan Marangkayu ,Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut pria yang kerap disapa Demmu tersebut,persoalan pembebasan lahan itu mulanya ia ketahui sejak dirinya dulu menjabat sebagai Kepala Desa pada Tahun 2006 lalu, sebagian tanah milik warga sudah ada yang diganti pembebasan lahannya,dan sebagian belum.

Demmu menilai Pemerintah hingga saat ini tak pernah serius dalam menuntaskan persoalan pembebasan lahan,hal tersebut ia katakan bahwa dari beberapa pengalaman pembebasan lahan yang ia ikuti, perkembangannya memiliki tenggat waktu sangat jauh dari rencana eksekusinya.

“Awalnya kita liat ada Pemerintah yang turun,tapi tindaklanjutnya itu sekitar 6 sampai 7 bulan,ini yang menurut kami Pemerintah tidak serius menangani hal ini,”Ucap Demmu.

Dirinya menyayangkan dari waktu yang berjalan selama ini, khususnya mengenai hak masyarakat terkait pembebasan lahan masih belum dituntaskan oleh Pemerintah yang berwenang,ia berharap agar masyarakat mendapatkan ganti rugi lahan yang saat ini telah menjadi bendungan.

“Ini harus segera diselesaikan,mengingat banyak pemilik lahan tersebut sudah meninggal dunia, hal ini lah yang terus diperjuangkan oleh anak anak mereka,”Harapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap kepada masyarakat yang bersangkutan dapat melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kaltim, sehingga ia yakin akan dapat menghadirkan lembaga terkait untuk bersama – sama mencari solusi terbaik.

“Kalau ada surat masuk bisa kami tindaklanjuti dengan pertemuan dengan masyarakat terkait,kemudian mengundang pihak Pemprov Kaltim dan LMAN,”Jelasnya.

Diketahui sebelumnya,bahwa kewenangan pembebasan lahan pada Bendungan Marangkayu menurut Demmu saat ini dipegang oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Seharusnya LMAN bisa mengatasi apa yang menjadi kendala pembebasan lahan yang kini belum tuntas,dari uraian masalah tersebut mereka bisa memberikan solusi untuk masyarakat,”Ungkapnya.(*)

BERITA TERKAIT

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFOGRAFIS

Advertismentspot_img

TERPOPULER